“Bendahara pemerintah diberi amanat oleh Undang-Undang di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan dengan anggaran melalui APBN maupun APBD, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sektor perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai semua kepentingan umum termasuk pembiayaan pembangunan,” jelas Ahmad.
“Saya mengimbau kepada seluruh Bendahara Pemerintah yang saat ini hadir pada kegiatan ini untuk dapat segera mengimplementasikan terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan dan melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot Unifikasi,” imbuh Ahmad.
Kegiatan ini juga Kanwil DJP Kalimantan Barat melibatkan Tax Center Community (TCC) Universitas Tanjungpura sebagai narasumber terkait “Manfaat Pajak bagi Pembangunan” yang dilakukan oleh mahasiswi anggota TCC Universitas Tanjungpura dengan bertujuan untuk mengoptimalkan peran Tax Center dari perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat.
Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini yakni materi Pajak Daerah yang disampaikan oleh Mahardika Sari selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, materi mengenai TER Pajak Penghasilan disampaikan oleh Dimon Nainggolan selaku Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalimantan Barat dan materi mengenai Pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi disampaikan oleh Andi Inggryd Chryana dan Gusti Fajar selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur.**
Discussion about this post