Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, BKAD Kota Pontianak dan Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan sosialiasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di Aula Kantor Wiilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Rabu, 15 Mei 2024.
“Dari data terakhir yang kami miliki, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah daerah masih banyak yang belum tertib dalam hal pelaporan SPT Masa Unifikasi, serta masih terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan,” kata Dahlia Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam sambutan dan pembukaan kegiatan mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat.
“Dengan diundangnya Bapak/Ibu Bendahara Pemerintah pada hari ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam proses pemotongan atau pemungutan pajak serta tertib dalam pelaporannya memenuhi kewajiban perpajakan di Instansi Pemerintah Daerah,” ujar Dahlia.
Dalam sambutannya, Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Barat Ahmad Priyono mengatakan bahwa perubahan regulasi di bidang keuangan yang sangat dinamis menuntut pengelola keuangan untuk selalu memperbaharui informasi dan pengetahuan yakni salah satunya terkait perpajakan.
Discussion about this post