Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan industri perbankan, dengan senantiasa mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan, sejalan dengan arah kebijakan perbankan global, yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Rabu 8 Mei 2024.
Dian mengungkapkan, telah diterbitkannya versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision, yang merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan pada tahun 2012.
Versi baru BCP diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23 – 25 April 2024 di Basel, Swiss. Rangkaian pertemuan ini dilaksanakan bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS.
BCP terbaru, memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.
Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.
“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital,” katanya.
Discussion about this post