Sebelumnya diwartakan, platform peer to peer yang dioperasikan oleh TaniFund Madani Indonesia digugat secara perdata oleh sebanyak 128 investor terkait kasus gagal bayar investasi serta beberapa pelanggaran hukum lainnya. Jumlah nilai investasinya sekira Rp 14 miliar.
Firma hukum Bintang Mulia dan Rekan yang menjadi kuasa hukum para korban menyatakan telah melayangkan gugatan hukum perdata dalam kasus gagal bayar dan pelanggaran hukum lainnya.
Diungkapkan Herdi Purba, kuasa hukum Bintang Mulia dan Rekan, bahwa awal keterlibatan kliennya terjadi pada tahun 2019, ketika itu TaniFund memberikan proposal penawaran melalui web serta media elektronik yang menawarkan return investasi sangat besar, TKB90 atau tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban dalam waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, dan proteksi investasi yang dikover asuransi sebesar 80 persen
Setelah ikut berinvestasi di TaniFund selama beberapa waktu investor tersebut memang menerima return dari portofolio investasinya berikut beragam revenue yang diterima sesuai jenis dan macam investasinya.
Namun sejak Novemver 2021 hingga sekarang, para investor tidak lagi menerima pembayaran. Sebanyak 128 investor tersebut tidak lagi menerima pembagian hasil atau return dari investasi yang dilakukan di TaniFund.
Manajemen TaniFund beralasan, terjadinya gagal bayar kepada investor dikarenakan kegagalan panen yang dialami oleh para petani akibat faktor alam, yakni hujan dan hama.
“Gagal bayar tersebut membuat para investor merasa dirugikan, dan belakangan diketahui bahwa ternyata TaniFund tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG atau transparansi dalam mengelola portofolio investornya, sebagaimana yang tertulis dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Herdi.**
Discussion about this post