“Realisasi Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 sampai dengan 29 April 2024 sebesar 78,63 persen atau 254.583 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 323.784 wajib pajak,” lanjut Budhi.
“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” kata Budhi.
Dalam kesempatan tersebut pula, Budhi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya sebelum 31 Juni 2024.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.**
Discussion about this post