Dalam rangka peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2024 #SafeDay2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan dukungan dari International Labour Organization (Organisasi Perburuhan Internasional/ILO) meluncurkan Program K3 Nasional Kedua periode 2024-2029.
Program lima tahun ini merupakan tindak lanjut dari Profil K3 Nasional 2022, yang menetapkan prioritas dan langkah-langkah penerapan K3 secara rinci sebagai bagian dari kewajiban Indonesia untuk mengimplementasikan Konvensi ILO No. 187 tahun 2006 tentang Kerangka Promosi K3 yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014.
Program K3 ini merupakan cerminan komitmen bersama antara lintas kementerian dan lembaga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, ahli/profesi K3, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan sistem dan pelaksanaan K3 nasional yang lebih baik,yang berkontribusi kepada pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, dan keberlangsungan usaha serta kenyamanan bekerja.
Dokumen strategis dan terikat tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini merupakan komponen kunci dari kerangka komprehensif Profil K3 Nasional 2022, dengan tujuan untuk perbaikan K3 secara berkelanjutan. Program ini memberikan tujuan, target, dan indikator yang jelas kepada para pemangku kepentingan untuk melaksanakan program K3 secara mandiri dan kolaboratif guna mencapai target utama yaitu mengurangi jumlah kecelakaan kerja setidaknya 10 persen dari 298.137 kasus di 2022 per tahunnya.
Discussion about this post