Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik. Dengan demikian, LKPD harus disusun dan direviu secara cermat, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyajiannya.
Untuk itu, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Hal ini untuk memberikan keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Hal tersebut terungkap di Equator Library Cafe Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 29 Februari 2024, ketika Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP Mujiyanto beserta tim Bidang P3APIP dan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) menerima kedatangan Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Bengkayang Theodora Lydia Miata beserta tim untuk pendampingan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Auditor Terampil Bidang APD Muhamad Nafisya menjelaskan tahap-tahap yang perlu dilakukan untuk melakukan reviu terhadap LKPD.
“Reviu merupakan penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Reviu berbeda dengan audit karena reviu tidak perlu menguji bukti, sedangkan audit perlu menguji sampai bukti transaksi,” jelas Nafisya.
Discussion about this post