Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI), Â atau fintech peer to peer lending.
Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan pinjaman online atau pinjol Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menegaskan, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
“OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut,” kata Aman.
Seperti diketahui, sejak tahun lalu, Investree menghadapi kasus gagal bayar, sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang dipinjamkan tak kunjung dibayarkan. Perusahaan pinjol ini juga disebut mengalami tingkat kredit macet atau wanprestasi (TWP90) yang parah. Angka keberhasilan (TKB) total Investree juga kian menurun. Pada awal Januari lalu, TKB90 total Investree masih berada di kisaran angka 87,47 persen, namun di awal Februari menyusut menjadi 83,56 persen.
Discussion about this post