“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan instansi-intansi vertikal, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, konsultan pajak, Tax Center serta para stakeholder lainnya yang telah bekerja sama dengan baik dalam hal penyediaan data, pengawasan bersama, serta penyampaian informasi perpajakan yang benar,” kata Nizar.
“Pada tahun 2024, DJP akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak demi mendukung peningkatan ekonomi dan pembangunan di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat,” ujar Nizar.
Dirinya juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2023 yang sudah mulai bisa dilaporkan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2024 secara e-Filing pada laman pajak.go.id.
“Jika terdapat kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” tambah Nizar.
“Tidak lupa juga saya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan validasi data NIK sebagai NPWP di laman pajak.go.id sebelum tanggal 1 Juli 2024, karena mulai tanggal 1 Juli 2024 nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan publik lainnya yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NIK sebagai format baru,” tutup Nizar. **
Discussion about this post