Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp 285,32 triliun (Oktober 2023: Rp 301,16 triliun) atau turun Rp 15,84 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,14 juta nasabah (Oktober 2023: 1,22 juta nasabah) atau berkurang sekitar 80 ribu nasabah.
“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,61 persen (Oktober 2023: 11,81 persen),” katanya.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 42,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp285,32 triliun.
Di sisi risiko pasar, penurunan yield pada bulan November berdampak pada penurunan unrealized loss perbankan. Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,58 persen (Oktober 2023: 1,92 persen), masih jauh di bawah threshold 20 persen.
OJK telah menerima Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) tahun 2024-2026, yang berisi antara lain mengenai proyeksi pertumbuhan kredit, DPK, rencana penerbitan produk dan aktivitas baru perbankan, rencana pengembangan infrastruktur teknologi informasi untuk meningkatkan layanan digital perbankan, rencana pengembangan organisasi dan SDM, serta rencana perubahan jaringan kantor.
Terkait dengan RBB tersebut, OJK akan melakukan prudential meeting dengan masing-masing bank, untuk melakukan fine tuning terhadap RBB tersebut, agar kontribusi perbankan bagi perekonomian nasional semakin meningkat, serta mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko bank sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.**
Discussion about this post