“Kita fokus melakukan manajeman perubahan. Berupaya mengubah pola pikir budaya kerja, dari pegawai organik, sekuriti hingga office boy agar betul-betul fokus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Dahlia juga memaparkan proses penggabungan NIK sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang waktunya diperpanjang hingga akhir Juni 2024 dan diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Sebelumnya, proses integrasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan usaha dan instansi pemerintah ini, diberlakukan pada akhir Desember 2023 dan implementasinya dimulai pada 1 Januari 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Hingga 7 Desember 2023, DJP Pusat mencatat total sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Barat, NIK-NPWP yang sudah dipadankan lebih tinggi dari angka nasional, yakni 84 persen. “Untuk data persisnya ada di kantor DJP pusat. Karena untuk pemadanannya memang dilakukan di kantor pusat,” jelas Dahlia.
Dengan diberlakukannya perpanjangan integrasi NIK-NPWP Â hingga enam bulan ke depan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan penyesuaian, terutama kepada seluruh stakeholders agar menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.**
Discussion about this post