Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu, dan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan, seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judiĀ online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judiĀ onlineĀ sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judiĀ onlineĀ dan memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Kata Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan judiĀ online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakanĀ tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhancedĀ due diligence (CDD/EDD) guna mengidentifikasi, apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
“Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri,” jelasnya.
Dian mengatakan, bahwa pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judiĀ onlineĀ melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judiĀ onlineĀ dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Dian juga menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
Discussion about this post