Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi, demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan. Untuk itu, OJK segera akan menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
“Rancangan Peraturan OJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan korupsi, yang terintegrasi dan dapat digunakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan, sesuai dengan best practices maupun global practices terkini,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam acara Webinar Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023 bertema Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju, Jumat, 15 Desember 2023.
Mahendra menyebut, bahwa korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bahkan menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara. Sehingga, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia
“Komitmen antikorupsi OJK, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan, dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan, sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi,” kata Mahendra.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh pegawai OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas.
Discussion about this post