Berdasarkan hasil ST2023, jumlah petani milenial di Kalimantan Barat dengan usia 19–39 tahun, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital, terdata sebanyak 203.855 orang atau 28,84 persen dari total petani di daerah ini yang angkanya 706.928 orang.
Sementara itu, petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital tercatat 120.083 orang (16,99 persen) dan petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital 59 orang (0,01 persen).
“Kabupaten/Kota dengan petani milenial umur 19–39 tahun terbanyak adalah Kabupaten Sintang sebanyak 24.654 orang atau sekira 12,09 persen dari keseluruhan petani milenial umur 19–39 tahun di Provinsi Kalimantan Barat,” kata Muh. Saichudin, S.Si,M.Si, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Barat pada pada Rapat Koordinasi Daerah Sensus Pertanian 2023 di Pontianak di Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
Sementara itu, kabupaten/kota dengan jumlah petani milenial umur 19–39 tahun terbanyak ke dua dan ke tiga adalah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang, dengan masing-masing sebanyak 24.015 orang (11,78 persen) dan 23.811 orang (11,68 persen).
Saichudin menyampaikan, bahwa data petani milenial dapat menjadi salah satu indikator tingkat regenerasi di sektor pertanian, serta menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang diharapkan dapat menciptakan pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045, Petani Milenial merupakan petani berusia 19 tahun hingga 39 tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital.
“Teknologi digital mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, penggunaan internet/telepon pintar/teknologi informasi, penggunaan drone, dan/atau penggunaan kecerdasan buatan,” jelasnya.
Petani, dalam hal ini, adalah UTP yang hanya berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
ST2023 juga mencatat jumlah RTUP Urban Farming di Provinsi Kalimantan Barat, jumlahnya sebanyak 185 rumah tangga. Kabupaten/Kota dengan RTUP Urban Farming terbanyak adalah Kota Pontianak dengan jumlah RTUP Urban Farming 33 rumah tangga atau sekira 17,84 persen dari keseluruhan RTUP Urban Farming di daerah ini.
Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah RTUP Urban Farming terbanyak ke dua dan ke tiga yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kota Singkawang, masing-masing sebanyak 29 rumah tangga (15,68 persen) dan 25 rumah tangga (13,51 persen).
Discussion about this post