MN diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan diserahkan ke ON dan DA.
Kemudian Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang, selanjutnya diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikutnya pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509.
DS membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau, bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus dengan berat 21.164,2 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 3 November 2023 Petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia- Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad juga mengamankan RS yang membawa 10 bungkus Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus, Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Tersangka RS membawa barang bukti Sabu dibungkus kemasan Teh Cina warna hijau warna Guanyingwang. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio. Diketahui, tersangka RN memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam salah satu bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram.
Sebelumnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Discussion about this post