“OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif, berupa denda dengan total nilai denda sebesar Rp 1,4 miliar yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal,” kata Inarno.
Sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp 750.000.000 dilakukan OJK kepada 3 pihak, atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut, dan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp 600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham. **
Discussion about this post