Hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif, berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Hal tersebut diungkapkan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers konferensi pers assesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil rapat Dewan Komisioner September 2023 yang dilakukan secara virtual, Senin 9 Oktober 2023,
Menurut Inarno, sanksi adiministratif yang diberikan OJK berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama, selaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Discussion about this post