OJK juga mencatat, masih ada 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per Agustus 2023, yang telah ditentukan sebesar Rp12,5 miliar, dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp 7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025.
Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun, sehingga mengalami kerugian.
“Ada 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 P2P Lending tengah proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha,” jelas Agusman.
OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar.
Pada kesempatan itu, Agusman memaparkan perkembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang disebut mengalami pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level tinggi, yakni sebesar 16,33 persen secara tahunan (yoy) pada Agustus 2023 (Juli 2023: 16,22 persen) menjadi sebesar Rp 453,16 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12 persen yoy dan 15,23 persen yoy.
Namun, profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,76 persen (Juli 0,75 persen) dan NPF gross sebesar 2,66 persen (Juli 2023: 2,69 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,22 kali (Juli 2023: 2,24 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
“Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2023 sebesar -0,95 persen yoy (Juli 2023: 0,99 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 17,79 triliun (Juli 2023: Rp18,12 triliun),” kata Agusman.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sebesar Rp100 miliar sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan. OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap PP, yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. **
Discussion about this post