“Perkembangan terkini menunjukkan inflasi nasional menurun cepat sehingga Juli 2023 tercatat 3,08 persen (yoy) dan telah kembali dalam kisaran sasaran 3,0 plus minus 1 persen, sehingga menjadi yang terendah di antara negara anggota G20,” kata Jokowi.
Menurut Presiden, inflasi yang rendah dipengaruhi oleh sinergi kebijakan yang tidak hanya bertumpu kepada kebijakan moneter, tetapi juga ditopang oleh kebijakan fiskal dan koordinasi pengendalian inflasi pangan melalui GNPIP.
“Ke depan, sinergi pengendalian inflasi pangan dalam TPIP dan TPID dan didukung GNPIP di berbagai daerah, terus diperkuat guna memitigasi beberapa risiko. Seperti dampak ketegangan geopolitik, gangguan cuaca karena fenomena perubahan iklim, serta fluktuasi pasokan seiring masih mengemukanya kendala produktivitas dan konektivitas,” kata Jokowi.
Presiden mengungkapkan, pergerakan inflasi di berbagai negara yang terbilang tinggi jika dibandingkan dengan Indonesia yang angkanya jauh lebih rendah. Lihat saja Argentina angka inflasinya paling tinggi, hingga mencapai 113 persen, sementara Turki 47 persen, India 7,4 persen, Uni Eropa 5,3 persen dan Amerika Serikat 3,2 persen. Indonesia saat ini sudah berhasil mencapai target sasaran di angka 3,0 plus minus 1 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan apresiasi atas sinergi erat dan inovasi yang ditempuh oleh seluruh pemangku kebijakan dalam pengendalian inflasi.
Perry menyatakan, Bank Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat bauran kebijakan dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi, termasuk dengan meningkatkan peran 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dalam meningkatkan efektivitas GNPIP, yang telah dicanangkan sejak pertengahan tahun 2022 yang lalu.
“Bank Indonesia memprakirakan inflasi tahun 2024 terus terkendali sehingga tetap dalam kisaran sasaran, yang akan menurun menjadi 2,5 plus minus 1 persen,” ucapnya. **
Discussion about this post