Pasar Modal Indonesia memperingati 46 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia dengan meluncurkan kampanye Aku Investor Saham. Kegiatan ini dihelat Kamis 10 Agustus 2023 secara hybrid dengan seremoni pembukaan perdagangan, dilanjutkan dengan konferensi pers oleh OJK bersama SRO.
Peluncuran Kampanye Aku Investor Saham ini, merupakan kelanjutan dari kampanye sebelumnya, yaitu Gerakan Nasional Cinta Pasar Modal atau Genta Pasar Modal, dan Yuk Nabung Saham.
“Kampanye Aku Investor Saham memiliki pesan kebanggaan, inklusivitas, dan kemajuan, bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah investor yang saat ini mencapai 11 juta investor, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat bisa menikmati potensi pertumbuhan pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman.
Ia mengungkapkan, Pasar modal Indonesia masih menunjukkan resiliensi yang tinggi dalam menghadapi turbulensi dan volatilitas perekonomian saat ini. Hingga 9 Agustus 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak meningkat sebesar 0,36 persen pada level 6.875,11 dibandingkan dengan akhir tahun 2022.
Sementara itu rerata nilai transaksi harian (RNTH) berada pada posisi Rp10,24 triliun. Rerata volume transaksi harian bursa mencapai 18,5 miliar saham dan frekuensi transaksi harian mencapai 1,24 juta kali transaksi, pada periode yang sama.
Selain itu, ada rekor baru dari sisi kapitalisasi pasar, yakni pada 26 Juli 2023 yang mencapai angka Rp 10.078 triliun. Rekor baru lain, juga tercatat dari sisi volume transaksi harian tertinggi, yakni pada 31 Mei 2023 mencapai 89 miliar saham.
Berupaya untuk terus menjaga momentum pertumbuhan pasar modal Indonesia, BEI bersama OJK dan SRO serta didukung oleh stakeholders, telah meluncurkan serangkaian inisiatif strategis pada tahun 2023. Dimulai dari normalisasi jam perdagangan Bursa pada 3 April 2023 dan peluncuran Indeks Papan Akselerasi telah dilakukan pada 31 Mei 2023.
Kemudian pada 5 Juni 2023 BEI mengimplementasikan normalisasi batas Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1. BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Discussion about this post