Sejak adanya Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kian meluas dengan pengaturan pengawasan terkait aktivitas aset kripto, karbon trading dan aktiftas yang bersifat open look. selain itu, OJK juga menjadi pendidik tunggal dalam kaitan pendidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Insan pers menjadi stakeholder penting bagi OJK, bagi komunikasi kebijakan, menjadi policy communication yang mengedukasi masyarakat. Karenanya, OJK ingin menjadi lembaga yang media friendly, transparan, informatif dan responsif terhadap perkembangan permasalahan yang menjadi tanggung jawab OJK,” kata Nasirwan Direktur Pengawasan LJK 1 Kantor Regional 4 Jawa Timur pada kegiatan Media Gathering se Kalimantan di Surabaya 6 – Juli 2023.
Nasirwan berkata, kegiatan media gathering se Kalimantan ini sangat penting, sesuai dengan arahan Kepala OJK RI, agar merangkul media-media dan menjadi media friendly.
“Media adalah salah satu jendela dalam memberikan informasi kepada masyarakat, yang paham terhadap respon pasar, terkait kebijakan dan persoalan di sektor keuangan. Media massa juga menjadi channel untuk mengedukasi masyarakat, membuat masyarakat paham terkait arah kebijakan dan bagaimana OJK melaksanakan tugas-tugasnya,” tutur Nasirwan.
Dia berharap, peran media untuk mengatasi bias komunikasi yang merupakan dampak negatif dari perkembangan sosial media, yang kerap memberikan informasi tidak akurat dan tidak valid.
Discussion about this post