ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 1, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Matrabisnis by Matrabisnis
17 Januari 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
foto ilustrasi.(net)

foto ilustrasi.(net)

ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, Selasa, 17 Januari 2023. Penyerahan dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar menjelaskan, bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun Februari 2018 hingga Desember 2018.

READ ALSO

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.247.469.182,” ungkap Kurniawan Nizar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kurniawan Nizar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif, berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan BaratKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten SanggauKepala Kanwil DJP Kalimantan BaratKurniawan Nizartindak pidana perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Icon Plus Teken Kerja Sama dengan Solar Radiance

Next Post

XL Axiata Prediksi Lonjakan Trafik 8 Persen Saat Imlek 

Related Posts

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
News

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

1 Juli 2025
BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
News

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

1 Juli 2025
Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
News

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

25 Juni 2025
Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
News

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

24 Juni 2025
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

24 Juni 2025
AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia
News

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

24 Juni 2025
Next Post
XL Axiata Prediksi Lonjakan Trafik 8 Persen Saat Imlek 

XL Axiata Prediksi Lonjakan Trafik 8 Persen Saat Imlek 

XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik di Kalimantan

XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik di Kalimantan

PLN Alirkan Penyambungan Listrik di Huntara

PLN Alirkan Penyambungan Listrik di Huntara

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • New CRF250 RALLY dan New CRF250L Desain dan Fitur Baru
  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z
  • AHM Gelar Safety Riding Short Movie Contest 2025
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • New CRF250 RALLY dan New CRF250L Desain dan Fitur Baru
  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.