Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, Selasa, 17 Januari 2023. Penyerahan dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar menjelaskan, bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun Februari 2018 hingga Desember 2018.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.247.469.182,” ungkap Kurniawan Nizar.
“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kurniawan Nizar.
Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif, berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Discussion about this post