“Kini seluruh pembangkit PLN menjadi episentrum perbaikan lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hadirnya pembangkit PLN tak hanya bisa menjadi sumber listrik tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di masyarakat,” kata Darmawan.
FABA dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, UMKM hingga instansi menyusul telah dikategorikannya FABA sebagai limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
PLN membuka kesempatan kepada masyarakat, yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi, di antaranya sebagai campuran dalam industri konstruksi dan infrastruktur.
“PLN terbuka kepada masyarakat yang ingin ikut serta memanfaatkan FABA ini. FABA sendiri bukanlah limbah B3 sehingga dapat diolah dan memberikan banyak manfaat,” imbuhnya.
Upaya yang dilakukan PLN merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.**
Editor : Yuli.S
Discussion about this post