Dia menilai, banyak pendiri dan CEO perusahaan yang terlalu optimis, pengguna layanan online akan meningkat. Namun, ternyata masyarakat lebih memilih berbelanja secara offline pasca pandemi Covid-19.
“Akibat over-staffing biaya operasional membengkak, dan menjadi beban kelangsungan perusahaan digital,” kata Bhima.
Menurut Bhima, pemerintah perlu turun tangan memastikan korban PHK, baik karyawan tetap maupun kontrak untuk mendapatkan haknya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat posko pengaduan korban PHK yang tidak mendapatkan haknya, seperti pesangon yang tidak dibayar penuh maupun ditangguhkan. Pemerintah juga perlu mempersiapkan lapangan kerja baru. Misalnya, korban PHK startup bisa diserap ke anak cucu BUMN.
“Hal ini untuk menghindari hysteresis atau pelemahan keahlian, karena korban PHK digital yang notabene adalah high-skill worker menganggur terlalu lama,” jelasnya.
Gelombang PHK menjadi momok di tengah gejolak perekonomian global belakangan ini. Sejumlah startup dalam negeri mulai memangkas jumlah pekerjanya, seperti LinkAja, SiCepat, dan Zenius. Terbaru, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) melakukan PHK sebanyak 12 persen atau 1.300 orang karyawannya.**
Discussion about this post