“Semua telah dipindahkan ke akomodasi yang aman dan layak,” kata pejabat itu.
Sekitar 85 persen dari tiga juta penduduk Qatar adalah pekerja asing. Banyak dari mereka yang digusur bekerja sebagai supir, buruh harian atau memiliki kontrak dengan perusahaan, tetapi bertanggung jawab atas akomodasi mereka sendiri.
Penggusuran itu menargetkan pria lajang, sementara pekerja asing dengan keluarga tidak terpengaruh. Pejabat Qatar mengatakan pemerintah kota telah menegakkan undang-undang Qatar 2010 yang melarang “kamp pekerja di dalam area perumahan keluarga.” Aturan ini memberi pemerintah kekuatan memindahkan orang ke luar.
Beberapa pekerja asing yang digusur berharap menemukan tempat tinggal di dekat tempat kerja. “Penggusuran itu menjaga fasad Qatar yang mewah dan kaya, tanpa secara terbuka mengakui keberadaan tenaga kerja murah,” kata Vani Saraswathi, Direktur Proyek di Migrant-Rights.org, yang mengkampanyekan pekerja asing di Timur Tengah.
“Ini adalah ghetto-isasi yang disengaja pada saat-saat terbaik. Tapi penggusuran tanpa pemberitahuan sama sekali tidak manusiawi,” kata dia. **
Discussion about this post