OJK juga mencatat kredit macet pinjol yang angkanya mencapai Rp 1,21 triliun, yang didominasi oleh peminjam perempuan hingga Rp 563 miliar. Kredit online bermasalah ini, terdiri dari kredit online perorangan sebesar Rp 1,10 triliun dan kredit online badan sebesar Rp 118 miliar.
Sementara itu, OJK juga mencatat beban operasional perusahaan kredit online sebesar Rp 4,69 triliun pada semester I 2022. Sedangkan pendapatan operasionalnya sebesar Rp 4,61 triliun. Jika dirinci, beban ketenagakerjaan sebesar Rp 1,21 triliun. Jumlah ketenagakerjaan ini, naik sembilan kali lipat dibandingkan Januari 2022 sebesar Rp 154,47 miliar.
Begitu pula dengan beban pemasaran dan periklanan yang naik berlipat-lipat, menjadi Rp 1,46 triliun. Diikuti oleh beban umum dan administrasi sebesar Rp 1,04 triliun, beban pengembangan dan pemeliharaan TI sebesar Rp 506 miliar, dan beban keuangan sebesar Rp 228 miliar.
Beban non operasionalnya pun meningkat menjadi Rp 218 miliar disumbangkan oleh beban bunga/distribusi bagi hasil, beban administrasi bank, dan selisih kurs. Adapun rasio BOPO alias total beban operasional dan total pendapatan operasionalnya sebesar 101,74 persen.**
Discussion about this post