Perusahaan pinjaman online atau fintech (financial technology) merugi hingga ratusan miliar. Per September 2022, perusahaan pinjol rugi Rp 142,13 miliar. Kerugian tersebut tercatat naik 780 persen dibandingkan Januari 2022 yang hanya sebesar Rp 16,14 miliar. Kerugian perusahaan pinjol lantaran beban operasional yang tinggi.
Dikutip dari statistik fintech OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Selasa 8 November 2022, yang menyebut bahwa kerugian perusahaan pinjol dikarenakan beban operasionalnya tinggi, sementara jumlah pendapatan operasional perusahaan lebih kecil. Begitu pula dengan jumlah pendapatan non operasionalnya yang lebih sedikit ketimbang beban non operasional.
Kerugian tersebut didapat dari sisi operasional, utamanya dari beban pemasaran dan periklanan, beban pengembangan dan pemeliharaan TI, beban keuangan, dan beban kerja sama. Sementara, dari sisi non operasional, beban bunga atau distribusi bagi hasil meningkat, termasuk juga beban administrasi bank, dan rugi selisih kurs.
Data tersebut berasal dari kinerja 102 perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, yang terdiri dari 95 pinjol konvensional dan 7 pinjol syariah. Menurut OJK, secara keseluruhan, total aset perusahaan pinjol mencapai Rp 5,11 triliun, dengan total liabilitas mencapai Rp 2,27 triliun dan ekuitas Rp 2,83 triliun.
Discussion about this post