Kemudian, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan itu, maka OJK akan meminta bank untuk memilih turun kelas menjadi BPR atau melakukan self likuidasi. Namun, jika bank masih tidak mau memilih juga, OJK akan melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank umum menjadi BPR.
“Jadi BPR saja deh, kita sudah siapkan nih di internal OJK, apabila BUK atau BUS tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimum itu, kita sudah siapin (prosedurnya) seperti itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, OJK mengatur kewajiban modal inti minimum untuk bank senilai Rp 3 triliun di pengujung 2022, guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan menjadi Rp 3 triliun pada 2022. Apabila tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB).
Dengan demikian, bila terjadi masalah risiko ataupun solvabilitas, sang induk harus siap membantunya. Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan, berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi, agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut. **
Discussion about this post