PENDATAAN awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Badan Pusat Statistik dimulai hari ini, Sabtu 15 Oktober hingga 14 November 2022. Ini merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, seperti kondisi sosio ekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.
” Regsosek akan mendata seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk, yang akan membantu meningkatkan keefektifan program-program intervensi pemerintah,” jelas Wahyu Yulianto, Kepala BPS Kalbar.
Pendataan Awal Regsosek 2022 bertujuan untuk mengumpulkan data terkait profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk. Basis data yang terkumpul akan terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lain, hingga tingkat desa atau kelurahan.
Untuk membantu kelancaran program tersebut, BPS menyiapkan enam tahapan proses bisnis Pendataan Awal Regsosek yang akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Pertama, tahap koordinasi dan konsolidasi teknis terkait berbagai hal yang harus dipersiapkan, seperti koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta penyusunan proses bisnis dan instrumen pendataan.
Ke dua, tahap penyiapan basis data yang akan dipergunakan sebagai daftar keluarga dalam pendataan. Ke tiga, tahap pengumpulan data yang diawali dengan pelatihan instruktur dan petugas lapangan. Setelah mendapatkan pelatihan, petugas akan mulai melaksanakan pengumpulan data di lapangan.
Ke empat, tahap pengolahan data. Ke lima, Forum Konsultasi Publik (FKP) yang akan dilakukan pada 2023. Untuk tahap ini, BPS akan mulai melakukan pengolahan data guna menghasilkan data mentah dan prelist untuk FKP. Dilakukannya FKP sendiri bertujuan untuk memperoleh legalitas daftar keluarga yang sudah dilengkapi dengan hasil pemeringkatan status kesejahteraan. Ke enam, tahap diseminasi yang juga akan dilakukan pada 2023. Pada tahap ini, BPS akan menyusun laporan kegiatan dan menyerahkan basis data Regsosek kepada wali data Regsosek.
Discussion about this post