KEMENTERIAN Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan baru, tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang. Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menjelaskan, berdasarkan penilaian situasi Covid-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat. Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022.
Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker dalam pesawat terbang, namun KKM tetap sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
Khairy mengatakan keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko, dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus Covid -19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali. Hal yang menjadi pertimbangan lain yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.
Discussion about this post