“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72 persen. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen, dengan nilai aset mencapai Rp 336,14 triliun,” kata Dian.
Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022, juga terus mencatatkan pertumbuhan, dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen (yoy), meningkat Rp 1,14 triliun menjadi Rp 46 triliun.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan, yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK mengatakan, secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun ada beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus, antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Salah satu fokus utama OJK saat ini adalah, melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB, dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
“Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Dian. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post