SECARA nominal, kredit perbankan menurun sebesar Rp 17,54 triliun, menjadi Rp 6.159,33 triliun, meski kinerja perekonomian fungsi intermadiasi perbankan pada Juli 2022 meningkat, dengan kredit tumbuh sebesar 10,71 persen secara tahunan (yoy) didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi.
“Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59 persen secara tahunan, melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13 persen. Utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia,” Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat Youtube, Senin.
Dian menjelaskan, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45 persen dan 27,92 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di daerah dalam kondisi terjaga, dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana, sehingga LDR posisi Juli 2022 (76,51 persen) meningkat dibandingkan Juni 2022 (73,13 persen). Sementara itu likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai, sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21 persen dan 24,17 persen.
“Profil risiko perbankan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,82 persen (NPL gross: 2,90 persen). Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juli 2022 tercatat sebesar 1,77 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Industri perbankan juga mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,92 persen,” kata Dian.
OJK menilai, di tengah berbagai tekanan yang dihadapi perekonomian global saat ini, pertumbuhan kredit diproyeksikan akan terus meningkat tahun 2022, seiring pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan masih cukup baik dibandingkan negara-negara lainnya. Kinerja perekonomian yang baik tersebut akan diikuti naiknya permintaan kredit khususnya sektor-sektor ekonomi yang dianggap prospektif, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, serta UMKM.
“Sementara itu, perlu juga diwaspadai sektor pertambangan dan komoditas yang saat ini tumbuh signifikan namun berpotensi menghadapi tekanan jika harga komoditas terkoreksi,” imbuhnya.
Di sektor IKNB, OJK juga mencatat, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 meningkat dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa bertambah sebesar Rp 13,2 triliun, serta Asuransi Umum bertambah sebesar Rp 8,6 triliun. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen (yoy) pada Juli 2022 sebesar Rp 385 triliun.
Discussion about this post