Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan guna mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada sapi.
Kebijakan restrukturisasi kredit tersebut, antara lain, pertama, kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar. Ke dua, jangka waktu restrukturisasi kredit/pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini, sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.
Ke tiga, penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga. Ke empat, bank dapat memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
Menurut OJK, ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan dapat dievaluasi kembali.
OJK saat ini juga sedang menyusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu, yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respon cepat OJK, dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post