“Langkah ini menjadi penting, karena manusia baik anggota tubuh maupun bahan yang menempel pada tubuh, dapat menjadi media penularan virus PMK antar-hewan,” kata Wiku.
Satgas PMK yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama memastikan, dalam momentum Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022, hewan ternak yang akan disembelih seluruhnya dalam keadaan aman dan sehat dari virus PMK .
Kata Wiku, pemerintah menekankan bagi hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK, maka harus dipotong bersyarat, dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan, atau dimusnahkan melalui proses penguburan, bukan dibakar. Â **
Discussion about this post