ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Penyidik Sita Aset Indra Kenz senilai Rp1,88 Miliar

Matrabisnis by Matrabisnis
6 Juni 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Indra Kenz. (net)

Indra Kenz. (net)

ADVERTISEMENT

Adapun perkembangan penanganan perkara Binomo, pada hari Senin, penyidik mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang sudah dilimpahkan tahap pertama pada tanggal 6 April lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 13 Mei karena belum lengkap secara formil maupun materi.

“Pada hari Senin, 6 Juni, berkas perkara IK sudah dikembalikan ke JPU setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19 dari JPU,” kata Gatot.

READ ALSO

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax

Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

ADVERTISEMENT

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. ** ant

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bareskrim PolriBinomoDittipideksusIndra Kenzinvestasi opsi binerKepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas PolriKombes Pol. Gatot Repli HandokoPT Beta Akes Voucer (BAV)tracing aset
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Kalbar Ajak Tingkatkan IPM

Next Post

Indonesia dan Australia Berkontribusi bagi Perdamaian Kawasan

Related Posts

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
News

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax

23 Juni 2026
Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga
News

Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

21 Juni 2026
Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga
News

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

18 Juni 2026
Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas
News

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

16 Juni 2026
APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
News

APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

16 Juni 2026
Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek
News

Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek

14 Juni 2026
Next Post
Indonesia dan Australia Berkontribusi bagi Perdamaian Kawasan

Indonesia dan Australia Berkontribusi bagi Perdamaian Kawasan

Australia Tawarkan Teknisi Ahli untuk Bangun IKN

Australia Tawarkan Teknisi Ahli untuk Bangun IKN

Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan

Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
  • Asmo Kalbar Dukung Ujian Kompetensi Keahlian di Sekolah Vokasi
  • Tanamkan #Cari_aman Sejak Dini, Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR di SMPN 13 Pontianak
  • Koperasi Srikandi Jaya Sambas Kembangkan Sistem Pertanian Integrasi Lada, Kopi dan Kambing
  • Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.