Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam mata acara ke dua, Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100 juta, serta menyetujui sisa Rp 735.632.000.000 untuk  dicatat dalam Saldo Laba Ditahan guna mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Pada mata acara ke tiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global Pricewaterhouse Coopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik diatas tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya, melalui mata acara ke empat, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota direksi perseroan.
Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada komite nominasi dan remunerasi perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota dewan komisaris perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post