Tiga orang tersebut Sukri dan Syarif Amin yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Sementara satu tersangka lainnya adalah Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB)
“Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Kata dia, dari tiga orang tersangka itu, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Faisal sendiri, terpaksa dijemput paksa setelah mangkir dari dua kali pemanggilan. “Faisal terpaksa dijemput paksa, dengan kata lain ia tidak kooperatif,” tegas Jansen.
Joni pernah mengajukan praperadilan ke PN Pontianak. Namun PN Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan Joni Isnaini Cs, atas status tersangka yang ditetapkan Polda Kalbar. Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin 14 Maret lalu.**
Editor Yuli.S
Discussion about this post