ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juni 28, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Penerima Uang Doni Salmanan Diminta Melapor ke Penyidik

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Maret 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari 9 Maret 2022.  POTO ANTARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari 9 Maret 2022. POTO ANTARA.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam kegiatan di PPATK terkait penipuan investasi, menyampaikan kepada siapa saja yang menerima aliran dana dari afiliator opsi biner tersebut dapat melaporkan ke penyidik. Siapapun yang dimaksudkan oleh Kabareskrim, adalah pihak-pihak yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu para tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Pelapor nantinya akan dijadikan justice collaborator.

“Saya rasa (melapor) itu lebih baik dari pada menjadi lebih banyak tersangka,” kata Agus.

READ ALSO

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

Ia menambahkan, dengan mengembalikan dana yang mereka terima, penyidik akan melihat apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun tidak sengaja, apakah yang bersangkutan mau menjadi collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hingga kini penyidik telah memblokir sejumlah rekening milik Doni Salmanan, juta tengah melakukan penelusuran aset di Bandung. Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. ** Ant

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Brigjen Pol. Ahmad RamadhanDoni SalmananKabareskrim Polri Komjen Pol. Agus AndriantoKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas PolriUU ITE
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud Minta ASN Tak Makan Uang Rakyat

Next Post

Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN

Related Posts

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
News

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

26 Juni 2026
AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan
News

AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan

25 Juni 2026
Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau
News

Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau

25 Juni 2026
Next Post
Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN

Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN

Kembalikan Keharuman Rempah Indonesia

Kembalikan Keharuman Rempah Indonesia

Jangan Dibuang, ini Manfaat Kulit Bawang

Jangan Dibuang, ini Manfaat Kulit Bawang

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
  • Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
  • DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
  • Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
  • Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.