PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 345 rekening, yang terlibat investasi ilegal senilai Rp 588 miliar. “Terkait dengan investasi ilegal, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar.
Itu terdiri atas 345 rekening terkait dengan 78 orang atau 78 pihak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal, berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.
“Itu semua, PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000,” katanya, menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Ade Rossi terkait investasi ilegal.
Nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut, terbilang masif, tambahnya.
PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri. PPATK juga akan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.
Discussion about this post